Walai.id, Jakarta – Tiga indikator makroekonomi yang dirilis pada Kamis (1/10/2026) menunjukkan perekonomian Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Inflasi September 2026 masih berada dalam sasaran, neraca perdagangan Agustus mencatat surplus, sementara Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia kembali masuk zona ekspansi.
Inflasi Indonesia pada September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan (year on year/yoy), masih berada dalam sasaran nasional 2,5±1 persen. Inflasi inti melandai menjadi 2,84 persen (yoy), sementara inflasi Administered Prices(AP) turun menjadi 3,25 persen (yoy).
Inflasi AP dipengaruhi antara lain oleh normalisasi mobilitas setelah libur sekolah yang menahan tekanan tarif angkutan udara. Dampak penyesuaian harga BBM nonsubsidi juga relatif terbatas.
Sementara itu, inflasi Volatile Food (VF) tercatat 5,03 persen (yoy). Kondisi tersebut dipengaruhi dinamika permintaan serta penurunan produksi sejumlah komoditas hortikultura akibat cuaca ekstrem, El Nino, dan bencana alam.
Pemerintah menilai terkendalinya inflasi mencerminkan sinergi kebijakan Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Pemerintah tetap mewaspadai tekanan pada kelompok pangan bergejolak dengan memperkuat koordinasi untuk memastikan kecukupan pasokan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga.
Memasuki triwulan IV 2026, sejumlah kebijakan diperkuat untuk menjaga stabilitas harga sekaligus menopang daya beli masyarakat. Langkah tersebut antara lain penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III, bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan pada Oktober-Desember 2026, serta percepatan penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium oleh Perum Bulog.
Stabilitas pasokan juga diperkuat melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), penguatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dan optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah (KAD).
Dari sisi produksi dan distribusi, Pemerintah mendorong efisiensi biaya logistik sekaligus memitigasi risiko imported inflation. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberlakuan bea masuk 0 persen untuk LPG industri dan suku cadang pesawat serta persiapan kebijakan serupa untuk bahan baku plastik.
Dukungan terhadap sektor produktif juga diperkuat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Neraca Perdagangan Tetap Surplus
Di sektor eksternal, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus kumulatif sebesar 7,25 miliar dolar AS sepanjang Januari-Agustus 2026. Capaian tersebut ditopang surplus nonmigas sebesar 28,54 miliar dolar AS, meski masih terdapat defisit migas sebesar 21,29 miliar dolar AS.
Pada Agustus 2026, surplus neraca perdagangan meningkat menjadi 3,55 miliar dolar AS, dibandingkan 0,12 miliar dolar AS pada Juli 2026. Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus selama dua bulan berturut-turut.
Surplus Agustus ditopang peningkatan surplus nonmigas menjadi 6,09 miliar dolar AS dari 3,10 miliar dolar AS pada Juli. Pada saat yang sama, defisit migas turun menjadi 2,54 miliar dolar AS dari 2,98 miliar dolar AS.
Kinerja ekspor nonmigas turut menopang neraca perdagangan. Sepanjang Januari-Agustus 2026, ekspor besi dan baja meningkat 4,88 persen menjadi 19,18 miliar dolar AS. Ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya naik 6,57 persen menjadi 17,75 miliar dolar AS, sedangkan ekspor batu bara tumbuh 4,31 persen menjadi 16,58 miliar dolar AS.
Ekspor industri pengolahan juga tumbuh 6,62 persen dan menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan ekspor. Kondisi tersebut menunjukkan berlanjutnya penguatan hilirisasi industri.
Dari sisi impor, struktur impor Januari-Agustus 2026 masih didominasi bahan baku/penolong sebesar 133,38 miliar dolar AS dan barang modal sebesar 36,74 miliar dolar AS. Keduanya mencakup 91,3 persen dari total impor, sedangkan barang konsumsi sebesar 8,7 persen.
Peningkatan impor mesin dan peralatan mekanis sebesar 15,26 persen serta mesin dan perlengkapan elektrik sebesar 22,94 persen menunjukkan meningkatnya kebutuhan input produksi dan barang modal sejalan dengan aktivitas produksi serta investasi domestik.
PMI Manufaktur Kembali Ekspansif
Indikator lainnya berasal dari sektor manufaktur. PMI Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global untuk September 2026 meningkat menjadi 52,4 dari 49,8 pada Agustus 2026.
Angka tersebut membawa sektor manufaktur kembali ke zona ekspansi dan mencatat perbaikan kondisi bisnis terkuat sejak Februari 2026.
Penguatan PMI didorong peningkatan pesanan baru dan produksi, pertumbuhan ekspor selama dua bulan berturut-turut, masuknya proyek baru, serta membaiknya daya beli.
Pesanan baru tumbuh pada laju tercepat sejak Februari 2026, sementara pesanan ekspor mencatat pertumbuhan tercepat sejak Mei 2022. Seiring peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja kembali tumbuh dan aktivitas pembelian serta persediaan input ikut meningkat.
Tekanan biaya juga mulai mereda. Hal tersebut tercermin dari inflasi harga input dan output yang melambat ke level terendah dalam enam bulan.
Keyakinan pelaku usaha terhadap prospek produksi dalam 12 bulan ke depan juga tetap tinggi. Optimisme tersebut didukung peluang berlanjutnya penguatan permintaan domestik, ekspor, dan proyek-proyek baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah akan menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah terus menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Terjaganya inflasi, kembali ekspansifnya sektor manufaktur, dan tetap tumbuhnya ekspor menunjukkan bahwa fondasi perekonomian Indonesia tetap kuat di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian. Ke depan, Pemerintah akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi dan aktivitas industri, serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia,” ujar Airlangga.
Dengan terkendalinya inflasi, berlanjutnya surplus neraca perdagangan, dan kembalinya sektor manufaktur ke zona ekspansi, Pemerintah akan melanjutkan bauran kebijakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, mendorong investasi, serta meningkatkan nilai tambah produk Indonesia.