News  

Presiden Prabowo Bahas Digitalisasi Layanan Hukum dan Penguatan Posbankum

Walai.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan digitalisasi layanan publik serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia.

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dilakukan secara daring.

Langkah tersebut, kata Supratman, merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman seusai bertemu Presiden.

Selain digitalisasi layanan, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang kini mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Baca Juga :  FEKDI x IFSE 2026 Resmi Ditutup, Kolaborasi Ekonomi Digital Didorong Beri Dampak Nyata

Menurut dia, keberadaan Posbankum telah membantu masyarakat memperoleh akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum pada tingkat awal.

“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Posbankum turut menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Dengan mekanisme tersebut, sejumlah perkara yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mediasi di tingkat masyarakat.

“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Bhakti Postel ke-81, Wamen Komdigi Tekankan Konektivitas

Supratman menyebut penyelesaian 14.000 kasus melalui mekanisme mediasi tersebut diperkirakan dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun apabila perkara-perkara tersebut harus berlanjut ke pengadilan.

Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis. Pemerintah, kata Supratman, akan memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan tetap memperoleh akses terhadap bantuan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar seluruh kementerian dan lembaga terus melakukan pembenahan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurut Supratman, arahan tersebut disampaikan Presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga, termasuk dalam pertemuan yang turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala BRIN, serta Kepala BNN.

“Inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkas Supratman.