Walai.id, Jakarta – Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual disebut turun menjadi rata-rata 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah melaporkan perkembangan penyelenggaraan haji kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap upaya pemerintah memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji. Presiden meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk mengurangi masa antrean.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Dahnil, masa antrean haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian melakukan perubahan formula penghitungan sehingga rata-rata masa antrean secara nasional menjadi 26 tahun.
Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang sehingga pemerintah kembali melakukan pembenahan, termasuk melalui validasi data jemaah haji.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” kata Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” ujarnya.
Setelah proses validasi dan penghitungan dilakukan, Dahnil menyebut masa tunggu faktual jemaah haji yang berangkat tahun ini rata-rata berada di angka 14 tahun.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” kata Dahnil.
Pembenahan Data Terus Dilakukan
Pemerintah akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji untuk memastikan informasi mengenai masa tunggu dapat dihitung berdasarkan data yang lebih akurat.
Kementerian Haji dan Umrah juga menyediakan informasi daftar tunggu dan estimasi keberangkatan berdasarkan wilayah melalui sistem informasi resmi kementerian. Data daftar tunggu tersebut menjadi salah satu sumber informasi bagi calon jemaah untuk mengetahui perkiraan waktu keberangkatan.
Pembenahan data menjadi bagian penting dalam pengelolaan antrean karena perubahan jumlah pendaftar, pembatalan, serta validitas data dapat memengaruhi penghitungan masa tunggu.
Dengan proses validasi tersebut, pemerintah menyatakan akan terus memperbaiki tata kelola data jemaah agar calon jemaah memperoleh informasi masa tunggu yang lebih akurat dan kepastian keberangkatan yang lebih baik.