News  

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan di Purworejo

Walai.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (23/7) tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang menjadi sorotan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang dipermasalahkan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK).

Baca Juga :  Ombudsman RI Dukung Gerakan Nasional Pelayanan Publik

“OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/7).

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut diminta untuk disampaikan kepada OJK.

Selain itu, kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. OJK juga meminta peninjauan terhadap kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan, serta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi.

Saat ini OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pendalaman selesai dan fakta-fakta diperoleh secara utuh. Masyarakat diharapkan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Lebih lanjut, OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang beretika dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan prinsip pelindungan konsumen.

Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK, OJK membuka layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.