Walai.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyusun dua rancangan peraturan sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi tersebut diarahkan untuk menjamin standar keamanan pangan, mutu layanan, serta pengelolaan dampak lingkungan yang berkelanjutan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, kedua rancangan peraturan itu menjadi landasan penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program MBG.
“Regulasi ini bukan sekadar perangkat administratif, tetapi fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan Program MBG,” ujar Khairul Hidayati di Jakarta, pada Selasa (3/2).
Sebelum memasuki tahap harmonisasi, kedua rancangan peraturan telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait pada 19–23 Januari 2026. Masukan lintas sektor digunakan untuk memastikan pengaturan yang disusun bersifat operasional dan sesuai dengan kondisi implementasi di lapangan.
“Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan seluruh substansi memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Khairul.
Rapat harmonisasi tersebut membahas rancangan peraturan BGN terkait sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan, serta pengaturan penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik dalam Program MBG.
Selain aspek keamanan dan mutu pangan, pengaturan penanganan sisa pangan dan limbah domestik diharapkan dapat mendorong praktik pengelolaan yang aman dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Rapat harmonisasi dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hadir antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Muhammad Waliyadin, Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan Sabbat Christian Jannes, serta jajaran pejabat teknis terkait.