News  

Perkuat Peran Hukum bagi Perempuan dan Industri, Dr. Rahajeng Widya Dilantik sebagai Advokat

Walai.id,Jakarta – Sosok perempuan profesional dengan rekam jejak lintas sektor kembali menorehkan capaian penting. Dr. Rahajeng Widya, SE, SH, MM. Sekretaris Jenderal Perempuan Indonesia Maju (PIM) sekaligus Corporate Director of International Business Development Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA) resmi dilantik sebagai advokat. Pelantikan ini menandai babak baru kontribusinya dalam penguatan penegakan hukum, khususnya bagi perempuan dan dunia industri nasional.

Prosesi sakral pengambilan sumpah atau janji 73 advokat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara dan Jakarta Selatan kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). 

Para advokat tersebut telah diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI).

Acara pengangkatan advokat mengusung tema “Menuju Advokat Keren yang Beretika dan Bermartabat”. Setelah pengangkatan, para advokat menjalani prosesi sumpah atau janji advokat sebagai syarat resmi menjalankan profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap calon advokat wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sesuai domisili. Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan titik awal tanggung jawab moral, etik, dan profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga :  RAKERNAS II LIRA Jadi Ajang Konsolidasi Nasional dan Pencarian Solusi Bangsa

Salah satu advokat yang turut dilantik adalah Dr. Rahajeng Widya, SE, SH, MM. Selain berprofesi sebagai dosen, Rahajeng dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan profesi. Sebagai Sekretaris Jenderal Perempuan Indonesia Maju (PIM), ia menjadi motor penggerak organisasi perempuan yang konsisten mendorong penguatan kapasitas, kepemimpinan, serta peran strategis perempuan dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan advokasi kebijakan berkeadilan gender.

Di ranah industri, Rahajeng juga mengemban amanah sebagai Corporate Director of International Business Development (GAMMA), asosiasi yang mewadahi pelaku usaha industri pengerjaan logam dan mesin. Dalam peran tersebut, ia berkontribusi memperkuat daya saing industri logam Indonesia di tingkat global melalui kolaborasi teknologi, pengembangan pasar internasional, serta partisipasi dalam pameran industri strategis.

Kabar pelantikan Dr. Rahajeng sebagai advokat mendapat apresiasi luas dari rekan-rekannya di DPP Perempuan Indonesia Maju. Ketua Umum PIM Lana T. Koentjoro menyampaikan penghargaan atas kegigihan dan dedikasi Rahajeng dalam meniti dunia keilmuan dan profesi.

“Saya mengenal Rahajeng sebagai sosok yang gigih dan tidak pernah lelah belajar. Ia adalah kader PIM yang konsisten meningkatkan kapasitas dirinya. Proficiat untuk Ibu Sekjen Dr. Rahajeng. Terus melangkah, kami akan selalu mendukung,” ujar Lana.

Dengan resminya menyandang profesi advokat, Dr. Rahajeng Widya diharapkan semakin optimal memperjuangkan akses keadilan, khususnya bagi pelaku industri logam dan mesin serta perempuan Indonesia yang membutuhkan pendampingan hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI, A. Patra M. Zen, menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan kode etik merupakan fondasi utama profesi advokat.

“Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Integritas dan etika harus menjadi pegangan utama,” ujarnya.

Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN PERADI SAI, Tommy Sugih, menambahkan bahwa proses pengangkatan advokat merupakan bagian dari pembinaan dan regenerasi organisasi.

“Menjadi advokat membutuhkan proses belajar berkelanjutan agar lahir advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Pembacaan Surat Keputusan pengangkatan advokat dilakukan oleh Sekjen DPN PERADI SAI A. Patra M. Zen, dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI Tisje Erlina Yunus.

“Advokat harus berpijak pada hukum dan kebenaran, dengan kode etik sebagai pedoman utama dalam setiap langkah,” tegas Tisje.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pengurus DPN PERADI SAI serta pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, di antaranya Sri Astuti, Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, Maria Yulmina Sia, Ryan Pratama, dan Imanuel M. Latuputty.