News  

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital lewat PP TUNAS

Walai.id, Medan – Anak-anak menjadi salah satu kelompok paling rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital seiring meningkatnya penggunaan internet di usia dini. Berbagai data menunjukkan bahwa paparan konten negatif, termasuk pornografi anak, masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan tegas dan berkelanjutan dari negara.

Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, tercatat sebanyak 5.566.015 konten bermuatan pornografi anak terdeteksi di Indonesia sepanjang periode 2021 hingga 2024. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan temuan kasus tertinggi di dunia, sekaligus menjadi alarm keras terhadap lemahnya perlindungan anak di ruang digital.

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa penetrasi internet di kalangan anak juga terus meningkat. Sebanyak 89 persen anak berusia lima tahun ke atas telah menggunakan internet, dengan mayoritas mengakses media sosial. Kondisi ini memperbesar potensi anak terpapar konten yang tidak sesuai usia, praktik eksploitasi, hingga kejahatan siber lainnya.

Sebagai respons atas situasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berbahaya serta praktik digital yang berpotensi merugikan tumbuh kembang anak.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulsel, Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi

PP TUNAS mengatur sejumlah kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik dan platform digital, termasuk penerapan mekanisme verifikasi usia bagi penggunanya. Aturan ini juga memuat ketentuan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak, sebagai bentuk tanggung jawab korporasi dalam menciptakan ruang digital yang aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan PP TUNAS merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia, meskipun kebijakan tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah platform digital global. Menurut Meutya, kepentingan perlindungan anak harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis.

“Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar, sehingga tentu ada reaksi ketika pasarnya dibatasi. Namun berkat kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menegaskan bahwa kebijakan ini harus tetap dijalankan demi melindungi anak-anak kita,” ujar Meutya saat menyampaikan Orasi Ilmiah pada Dies Natalis ke-45 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara di Kota Medan, Sabtu (08/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam tata kelola ruang digital yang lebih berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sistem pengawasan dan penegakan aturan. Setelah sistem tersebut siap, sanksi tegas akan diberlakukan secara konsisten kepada platform digital yang melanggar ketentuan PP TUNAS.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulsel, Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi

“Saat ini masih ada waktu untuk perbaikan sistem. Namun ke depan, sanksi akan benar-benar diterapkan. Sanksi ini ditujukan kepada platform, bukan kepada orang tua maupun anak-anak,” tegasnya.

Selain penegakan regulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya edukasi literasi digital. Edukasi ini menyasar orang tua dan anak agar lebih memahami risiko di ruang digital serta cara melindungi diri dan keluarga dari ancaman kejahatan siber.

Meutya meyakini bahwa kombinasi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi berkelanjutan akan menciptakan ruang digital yang lebih aman. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi lahirnya generasi masa depan yang cerdas secara digital, beretika, dan memiliki toleransi tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, serta sivitas akademika Universitas Sumatera Utara.