News  

Pemerintah Dorong Akses Pembiayaan Industri Padat Karya Lewat Skema KIPK

Walai.id, Nasional – Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja. Salah satu fasilitas terbaru yang dapat dimanfaatkan pelaku industri adalah Kredit Industri Padat Karya (KIPK), program pembiayaan yang dirancang untuk mendukung revitalisasi mesin, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa KIPK merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memperkuat industri padat karya melalui kebijakan deregulasi. Langkah ini diharapkan membuat industri nasional semakin kompetitif, membuka peluang kerja lebih luas, dan menarik investasi. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Agus memaparkan bahwa sektor yang berhak menerima fasilitas KIPK meliputi industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja serta menggerakkan perekonomian daerah.

Meski demikian, tingkat pemanfaatan KIPK disebut masih rendah. Agus menilai banyak pelaku industri, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM), belum mengetahui atau belum mencoba mengakses skema pembiayaan tersebut. Padahal, fasilitas ini dinilai sangat membantu untuk meningkatkan kapasitas produksi dengan persyaratan yang relatif mudah dan biaya yang terjangkau.

Baca Juga :  Kemenperin Percepat Transformasi Industri 4.0 untuk Perkuat Daya Saing Nasional

Ia menambahkan, program KIPK juga berkontribusi terhadap pencapaian misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, antara lain memperkuat daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja baru, memperluas basis ekspor, serta mempercepat transformasi menuju industri modern yang berkeadilan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menekankan pentingnya percepatan implementasi KIPK agar manfaatnya dapat segera dirasakan pelaku industri. Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan skema pembiayaan, tetapi juga oleh koordinasi yang kuat antarinstansi serta kecepatan pelaksanaan di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan Reni saat membuka Sosialisasi KIPK di BPIPI Sidoarjo, Jawa Timur.

Reni menjelaskan bahwa perusahaan yang dapat mengajukan KIPK wajib memiliki minimal 50 tenaga kerja dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Ditjen IKMA, lanjutnya, terus mempercepat proses penyaluran KIPK melalui koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Baca Juga :  CBSEA 2025: BI dan Kemeninveshil Integrasikan Sistem Perizinan untuk Percepat Layanan Keuangan

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif mendata pelaku industri potensial, memberikan pendampingan teknis, dan memastikan akses pembiayaan semakin inklusif. Lembaga perbankan dan keuangan pun diharapkan dapat mempercepat proses penilaian kelayakan serta memperluas jangkauan layanan ke sentra-sentra industri padat karya.

Kemenperin, menurut Reni, berperan sebagai enabler sekaligus accelerator agar KIPK dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, program ini diyakini mampu mempercepat transformasi industri nasional menuju struktur yang lebih modern, produktif, dan berdaya saing.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut dilakukan penyerahan simbolis pembiayaan KIPK kepada tiga perusahaan calon debitur dari Bank Mandiri dan Bank BRI. Acara ini dihadiri pelaku IKM, perwakilan dinas perindustrian dan perdagangan daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.