News  

Rakor Pertambangan Rakyat 2025: Negara Untung, Rakyat Sejahtera, Alam Terjaga

WALAI.Id, JAKARTA – Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat. Komitmen ini mengemuka dalam audiensi antara Kemenko Polhukam dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta, pada Selasa (19/8/2025), yang membahas persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pencegahan dan Penanganan Pertambangan serta Pembalakan Liar.

Pertemuan tersebut menyoroti transformasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini dipandang strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang, menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Mendag Lepas Ekspor Komponen Elektronik USD 15 Juta dari Batam

Langkah konkret yang tengah disiapkan meliputi pembangunan basis data nasional PETI, percepatan dokumen lingkungan, sinkronisasi tata ruang bersama ATR/BPN, serta penyusunan regulasi teknis bagi pemerintah daerah.

Rakor juga akan menjadi ruang untuk menyatukan persepsi lintas sektor dan merumuskan solusi bagi daerah penghasil tambang rakyat.

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Irwansyah, menegaskan bahwa pengelolaan WPR tidak bisa semata berbasis penegakan hukum.

Baca Juga :  Prabowo bahas percepatan Program Makan Bergizi Gratis bersama Kepala BGN


“PETI bukan hanya persoalan hukum, tapi juga sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, pendekatan dialog, pemberdayaan, dan integrasi masyarakat ke dalam skema legal WPR maupun IPR sangat penting,” ujarnya.

Irwansyah menambahkan Rakor mendatang akan memperkuat koordinasi pusat dan daerah.

“Kita ingin masyarakat tetap punya mata pencaharian, negara tidak dirugikan, dan lingkungan tetap terlindungi. Dengan kerja sama lintas sektor, penataan WPR bisa menjadi model ekonomi kerakyatan berkelanjutan,” tegasnya.