News  

Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rp30 Miliar

Walai.id, Jambi – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10.000 koli barang ilegal senilai lebih dari Rp30 miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut penindakan ini sebagai bukti efektivitas Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang memperkuat pengawasan jalur laut rawan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Dunia Bergejolak, Indonesia Tetap Tenang

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan mencegah masuknya barang ilegal dan melindungi kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya, dalam keterangan pada siaran pers, Rabu, 13/8/2025.

Aksi ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya kapal dari Port Klang, Malaysia, yang membawa barang impor ilegal. Pada 10 Agustus, dua kapal kayu KLM Airlangga dan KLM Arya Dwipa Arama terdeteksi bersandar di pelabuhan.

Pemeriksaan selama 10–12 Agustus menemukan muatan yang tidak sesuai manifest, termasuk tekstil, pakaian bekas ballpress, dan barang lain yang disembunyikan di antara kargo resmi.

Baca Juga :  Indonesia Segera Punya FLNG Raksasa Dibangun di Tiongkok!

Petugas mengamankan delapan anak buah kapal, satu koordinator lapangan, serta menyegel kapal beserta dokumen dan peralatan navigasi. Barang bukti kemudian diangkut dengan 89 truk wingbox ke Pelindo Jambi dengan pengawalan ketat TNI dan Polri.

Djaka menegaskan komitmen untuk memberantas penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam industri lokal.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyelundupan beroperasi di wilayah Indonesia,” tegasnya.