News  

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi dan Edukasi

Walai.id, Kediri – Bea Cukai menegaskan komitmennya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga penerimaan negara melalui berbagai langkah strategis, termasuk penindakan dan edukasi masyarakat.

Komitmen ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07), yang juga menampilkan data penindakan terkini di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, terdapat 13.248 kasus penindakan dengan nilai barang sekitar Rp3,9 triliun.

“Rokok ilegal menjadi komoditas yang paling banyak ditindak, mencakup 61% dari total kasus. Meskipun jumlah kasus turun 4% dibanding tahun lalu, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan justru naik 38%, menandakan peningkatan efektivitas pengawasan”, ungkapnya.

Bea Cukai tak hanya mengandalkan tindakan hukum, tetapi juga memperkuat tindak lanjut seperti penyidikan, sanksi administratif, dan penggunaan prinsip ultimum remidium agar memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga :  Panca Karya dan Trilogi Jadi Pilar Ormas Gerakan Rakyat

Salah satu langkah konkret adalah Operasi Gurita, yang berlangsung dari April hingga Juni 2025, menghasilkan 3.918 penindakan dan menyita 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi ini juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif bernilai Rp1,2 miliar, dan 347 kasus dengan nilai pengenaan sanksi mencapai Rp23,24 miliar.

Kontribusi signifikan juga ditunjukkan unit vertikal Bea Cukai di daerah. Kanwil Bea Cukai Jatim II mencatat 511 penindakan sepanjang 2025, dengan barang bukti 54 juta batang rokok ilegal dan 18 ribu liter minuman beralkohol, menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp48 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri melakukan 57 penindakan dengan total 29 juta batang rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita, unit ini menyumbang 23 penindakan dengan barang bukti 11,85 juta batang, ditambah 13 penindakan dari satuan tugas lokal dengan total 1,9 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Ombudsman–IPOSS Kolaborasi Benahi Tata Kelola Sawit

Sebagai bagian dari transparansi publik dan edukasi, Bea Cukai juga mengungkapkan penyitaan mesin produksi rokok dari pabrik ilegal di Jawa Timur serta penindakan dengan barang senilai Rp9,59 miliar yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.

Selain penindakan, strategi sosio-kultural juga dijalankan. Bea Cukai menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya membeli produk legal. Strategi ini dinilai efektif, seperti tercermin dari peningkatan penerimaan cukai di Bea Cukai Malang, dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun di 2024.

“Kami tak bisa bergerak sendiri. Kolaborasi dengan masyarakat dan pelaku usaha sangat penting untuk menekan peredaran barang ilegal,” pungkas Djaka.