Walai.id, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam razia yang digelar Selasa (3/6), petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan tim Flight: Protecting Indonesia’s Birds menemukan 66 ekor burung liar yang dikirim secara ilegal menggunakan bus penumpang.
Puluhan burung tersebut disamarkan dalam tujuh boks kardus bekas minuman dan disimpan di bagasi bus tanpa dilengkapi dokumen resmi. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui jenis burung yang diamankan antara lain serindit (20 ekor), cuca hijau mini (17 ekor), cucak ranting (15 ekor), cucak ijo besar (2 ekor), kutilang mas (8 ekor), siri-siri (3 ekor), dan cuca biru (1 ekor). Seluruh burung berasal dari Sarolangun, Jambi, dan rencananya akan dikirim ke Pati, Jawa Tengah.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyatakan bahwa modus penyelundupan menggunakan kendaraan umum telah beberapa kali ditemukan di jalur darat lintas provinsi, terutama di titik rawan seperti Pelabuhan Bakauheni.
“Permintaan pasar yang tinggi terhadap burung kicau menjadi pemicu utama penyelundupan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku,” ujar Donni, dikutip pada siaran pers di laman karantinaindonesia, Kamis, 5/6/2025.
Ia juga menegaskan bahwa penyelundupan dengan menggunakan angkutan umum, seperti bus, merupakan modus yang sering dipakai pelaku untuk mengelabui petugas. Namun pihaknya tidak akan lengah dan terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika menemukan indikasi pengangkutan satwa liar secara ilegal, segera laporkan,” tegasnya.
Seluruh burung yang berhasil disita bersama kendaraan pengangkutnya telah diamankan di kantor Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, burung-burung tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk proses pelepasliaran ke habitat aslinya.
“Pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan untuk memastikan burung dalam kondisi layak sebelum dikembalikan ke alam melalui BKSDA,” tutup Donni.