News  

BSU 2025 Cair Mulai Juni, Ini Syarat dan Besarannya

Walai.id, Jakarta – Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada awal Juni mendatang. Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

BSU 2025 merupakan salah satu dari enam stimulus ekonomi yang dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Airlangga menyampaikan pada awak media tentang nilai dari bantuan BSU sekitaran 150 Ribu Per Bulan.

“Itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan, dua bulan saja,” ujar Airlangga di sela-sela KTT Asean di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).

Pencairan bantuan akan dilakukan secara sekaligus pada bulan Juni dan mencakup dua bulan sekaligus: Juni dan Juli 2025.

Baca Juga :  Siklon Tropis FINA Terbentuk, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Maluku dan NTT

“Program BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk guru honorer,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya.

Meski besaran pasti bantuan belum diumumkan secara resmi, pada tahun 2022 lalu pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600.000 per pekerja. Program ini direncanakan menyasar sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer.

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum di wilayah masing-masing.
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas.
  • Termasuk guru honorer.
Baca Juga :  Kemenperin Dorong Penguatan Standar Mutu untuk Perkuat Daya Saing Industri Batik Nasional

Penyaluran BSU akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama.

Selain BSU, pemerintah juga menggulirkan lima insentif ekonomi lain yang akan diluncurkan pada 5 Juni, seperti diskon tarif listrik dan tol, subsidi transportasi umum, bantuan sembako, hingga perpanjangan insentif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga konsumsi rumah tangga dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2025.