News  

Kemenko Marves Luncurkan Aplikasi PESAN untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Walai.id, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah resmi memperkenalkan Aplikasi Pengelolaan Sistem Aspirasi Kemaritiman (PESAN) yang berfokus pada pengelolaan dan pengawasan laporan aspirasi serta aduan dari masyarakat. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai tanggapan atas kebutuhan informasi masyarakat.

Menurut Menteri Koordinator Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, inisiatif ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dengan adanya integrasi, PESAN diharapkan dapat lebih efektif, efisien, dan menyeluruh dalam menyampaikan layanan kepada masyarakat.

Aplikasi PESAN juga telah terintegrasi dengan layanan publik lainnya, seperti PPID Kemenko Marves, SP4N LAPOR!, WBS, dan media sosial Kemenko Marves. Sesmenko Ayodhia G. L. Kalake menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk inovasi dan komitmen Kemenko Marves dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  118 Siswa Berkebutuhan Khusus Unjuk Prestasi di O2SN 2025

Koordinator Hubungan Masyarakat Kemenko Marves, Khairul Hidayati, berharap bahwa aplikasi ini akan memudahkan pengguna untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, Kemenko Marves dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan mudah digunakan oleh semua kalangan.

PESAN memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui kontak WhatsApp di nomor 0813-3334-1723.

Sebagai informasi, PESAN didirikan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana Kemenko Marves bertugas meningkatkan kualitas layanan informasi melalui sistem ini. Kemenko Marves juga wajib memberikan pelayanan yang akurat dan terpercaya dalam menangani isi dari PESAN, yang berisi harapan dan masukan dari masyarakat untuk perubahan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga :  Kominfo Dorong Disabilitas Jadi Talenta Digital

Hak memperoleh informasi diakui sebagai hak asasi manusia berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang mewajibkan negara untuk memberikan pelayanan kepada warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka. Dengan hadirnya sistem informasi PESAN, Kemenko Marves berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan pengaduan kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan