News  

Menteri PPPA Apresiasi Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus

Walai.id, Nasional – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberikan apresiasi terhadap Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus sebagai langkah penting dalam mewujudkan perlindungan anak di institusi pendidikan.

Dalam kuliah umum di Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis (27/7/2023).

Menteri PPPA menyampaikan bahwa inovasi dan kolaborasi dari berbagai pihak merupakan upaya yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Menteri PPPA mengingatkan bahwa saat ini institusi pendidikan masih menjadi tempat yang rawan terjadinya tindak kekerasan, terutama kekerasan seksual pada anak.

Data dari Komnas Perempuan dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama di perguruan tinggi, pesantren, dan sekolah menengah atas.

Baca Juga :  Dari Budaya ke Pangan Aman: Kolaborasi BPOM dan Kementerian Kebudayaan Jadi Teladan Nasional

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini juga didukung oleh adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Menteri PPPA berharap bahwa institusi kampus dan mahasiswa dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan UU TPKS dan Peraturan Menteri tersebut.

Selain itu, penting juga untuk mensosialisasikan peraturan ini di lingkungan kampus sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual. Pihaknya juga berharap agar generasi pendidik masa depan memiliki perspektif yang mendukung hak anak.

Menteri PPPA menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan merupakan tugas bersama seluruh pihak. Dukungan dan sinergi dari semua pihak dianggap sebagai kunci utama dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

Baca Juga :  Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,255 Triliun, Bukti Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Muktar B. Panjaitan, juga mendukung sepenuhnya Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus.

Ia menyakini bahwa anak-anak adalah aset kemajuan bangsa, dan kampus memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak anak serta melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Dengan adanya kolaborasi antara pihak institusi pendidikan, pemerintah, dan seluruh pihak terkait, diharapkan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus dapat menjadi langkah inovatif dan motivasi bagi institusi kampus lainnya untuk mengutamakan perlindungan anak dan hak-hak mereka.

Akhir kata, Menteri PPPA mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari diskriminasi serta kekerasan.

Tinggalkan Balasan