News  

Produk tradisional Indonesia berpotensi Menjadi Merek Internasional

Walai.id, Nasional – Berita baik datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia memberikan peluang kepada produk tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto, mengumumkan hal tersebut pada Senin (10/07/2023).

Menurut Andap, hal ini dimungkinkan karena Indonesia telah mengakses Nice Agreement mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi barang dan jasa secara internasional untuk keperluan pendaftaran merek. Akses Nice Agreement memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di tingkat internasional.

Baca Juga :  Wamen Viva Yoga Ajak Pemuda Muhammadiyah Dukung Program Kerakyatan Presiden Prabowo

Andap menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk mewujudkan ini. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, di kantor pusat WIPO di Jenewa pada Jumat (07/07/2023).

“Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menteri menyerahkan instrumen akses Nice Agreement,” ujarnya.

Baca Juga :  Pergantian Tahun Tanpa Pesta Kembang Api, Doa Jakarta untuk Indonesia

Dengan Nice Agreement, Indonesia dapat mencantumkan produk khas dan tradisional seperti jamu, gentong, batik, dan produk tradisional lainnya dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur oleh perjanjian tersebut.

Akses Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol, yang juga telah diaksesi oleh Indonesia.

“Dengan akses ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan