Walai.id, Jakarta – Ekopedagogik atau pendidikan peduli lingkungan hidup bagi anak-anak usia dini hingga SLTA harus dipromosikan sebagai bidang pendidikan baru untuk diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan.
Diharapkan agar generasi muda Indonesia sebagai calon pemimpin masa depan dapat menjaga keselarasan dan keseimbangan lingkungan sehingga dapat mencegah terjadinya perusakan dan pencemaran sumber daya alam.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadikeynote speaker pada kegiatanFocus Group Discussion (FGD) dengan tema “Urgensi Ekopedagogik sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Sumber Daya Alam” pada Selasa (28/2/2023) di Gedung Ombudsman RI.
Dalam Paparannya, Hery Susanto juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi maraknya perusakan lingkungan hidup di tanah air tanpa menjalankan pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu perlu adanya dukungan dari seluruh pihak, sesuai dengan dimensi pembangunanSustainable Development Goals (SDGs) berkarakteristik inklusif dalam mencapai tiga tujuan di tahun 2030, yaitu mengakhiri kemiskinan, mencapai kesetaraan dan mengatasi perubahan iklim.
Salah satu pihak yang memiliki peran penting adalah lembaga BUMN, sebagaimana arahan Menteri BUMN terkait Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus berfokus pada aspek pendidikan, UMKM dan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 1 nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BUMN juga menjadi latar belakang diselenggarakannya FDG ini.
“Tujuan dari diskusi ini ada tiga poin penting, yaitu mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai ekopedagogik dalam implementasi TJSL, mengidentifikasi permasalahan dan faktor yang timbul dari implementasi kegiatan TJSL yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta mendapatkan informasi dan data terkait implementasi kegiatan TJSL yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negera,” tutur Hery.
Hery mengatakan bahwa ada tiga paradigma arah ekopedagogik yaitu Antroposentrisme yang artinya bahwa manusia adalah paling pusat dan penting, Biosentrisme yang artinya menekankan bahwa manusia itu bagian dari lingkungan hidup, dan Ekosentrisme paradigma berpikirnya lebih menekankan lingkungan hidup menjadi sentral.
Antara paradigma ini tidak boleh dipisahkan justru harus menjadi penyeimbang yang saling harmoni dan sinergi.
“Ini berhubungan dengan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas untuk ikut mengawasi faktor yang timbul, ini berdampak tidak untuk hari ini tapi untuk anak kita sebagai generasi yang mengemban akibat dari yang telah dilakukan oleh pendahulunya kapada lingkungan,” jelas Hery.
Hery berharapoutput pada kegiatan FGD Urgensi Ekopedagogik sebagai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Sumber Daya Alam adalah mendorong penyelenggara pelayanan publik di sektor sumber daya alam mengimplementasikan ekopedagogik dalam peran TJSL nya di ranah publik.
“Kami siap berkoordinasi menjalin kerja sama untuk penataan pengelolaan sumber daya yang lebih baik dan Ombudsman RI akan mengawasi pembangunan sumber daya alam agar berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hery.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Ahman Sya menjelaskan bahwa Ekopedagogik yaitu pendidikan untuk anak dan remaja (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK) yang berbasis ekologi. Merupakan perkembangan teori dan praktek pedagogi kritis atau tubuh praksis pendidikan.