News  

Polres Maros tetapkan lima tersangka tindak pidana penganiayaan

Walai.id, Maros – Baru-baru ini Masyarakat Kecamatan Bantimurung, Kab. Maros dikejutkan dengan penemuan sosok mayat penuh luka penganiayaan.

Kepolisian Resort Maros bertempat di ruangan vidcom melaksanakan konferensi pers, terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Lingkungan Bontoleko Dusun Tanatakko Desa Alatengae Kecamatan Simbang, Kab. Maros pada Jum’at (7/10/2022). 

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilakukan oleh lima pelaku berinisial RH (23) Aw (29) IP (18) SH (23)  dan AN (22).

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.

Baca Juga :  Irfan AB Gelar Pengawasan, Ibu-ibu Keluhkan Kurangnya Perhatian Pemerintah Terhadap Perempuan

Wakapolres Maros menjelaskan pada hari Selasa (4/10/2022), sekitar Pukul 03.00 Wita Pelaku RH melihat korban berinisial MI yang sedang duduk di atas motor, pelaku yang berada di pinggir jalan  kemudian didatangi oleh RH dan lima temannya yang sedang minum minuman keras. 

Pelaku RH  curiga korban adalah pencuri motor, karena curiga dan pengaruh minuman keras korban  langsung di pukuli tanpa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga :  Heriawan Pimpin Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Lau

Kemudian tersangka yakni RH dan lima teman nya mengangkat korban keatas motor RH Untuk di buang, korban yang terus melawan karena terus di pukuli menjatuhkan dirinya di Lingkungan Bontoleko dan ditinggal begitusaja oleh pelaku.

Wakapolres Maros juga menjelasakan, jika motif pelaku sehingga melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal karena faktor minuman keras dan tingginya kecurigaan terhadap korban yang dikira pencuri motor.

Diketahui jajaran Polres Maros berhasil menyita barang bukti sebuah batang bambu, pakaian dan tiga unit sepeda motor yang dipakai oleh pelaku.

Atas perbuatannya pelaku  menerima  ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan