News  

PNBP Minerba Capai Rp108,13 Triliun hingga Agustus 2026

Walai.id, Jakarta – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut menjadi bagian dari kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PNBP subsektor minerba pada 2025 tercatat Rp135,16 triliun.

Sementara itu, investasi subsektor minerba pada 2025 mencapai USD6,7 miliar. Adapun jumlah tenaga kerja di sektor minerba tercatat sebanyak 685.724 orang hingga Semester I 2026.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah terus melakukan penataan tata kelola subsektor minerba, termasuk melalui pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) untuk menjaga kondisi komoditas nasional.

Hal tersebut disampaikan Bahlil saat membuka Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, pada 21 September 2026.

“Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, penataan tata kelola tersebut mulai berdampak terhadap kondisi sejumlah komoditas utama Indonesia, khususnya batu bara dan nikel.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Literasi

“Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik,” katanya.

Bahlil juga menyebut produksi batu bara pada 2026 tidak sebanyak 2025. Namun, menurut laporan Ditjen Minerba, PNBP yang diperoleh justru lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

“Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Nah, laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting,” jelasnya.

Pemerintah menyebut penataan tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola minerba, termasuk penguatan pengaturan pasokan dan permintaan serta penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dorong Hilirisasi dan Pertambangan Berkelanjutan

Selain menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara, arah kebijakan minerba juga diarahkan untuk mendorong transformasi industri ekstraktif menuju industri yang menghasilkan nilai tambah dan menerapkan prinsip keberlanjutan.

Ditjen Minerba mendorong optimalisasi hilirisasi serta penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kementerian Kehutanan Telusuri Keterkaitan dengan Perkara Perdagangan Satwa

Pemerintah juga menekankan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Program PPM mencakup sejumlah bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, pembentukan kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur pendukung.

Penerima manfaat PPM mencakup masyarakat sekitar tambang yang terdampak langsung kegiatan pertambangan, termasuk masyarakat dalam lingkup Ring I, Ring II, dan Ring III.

Materi Ditjen Minerba juga mencatat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba yang bergerak di berbagai bidang, antara lain kriya dan kuliner.

Bahlil menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan dengan memberikan ruang dan prioritas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus tetap mendukung keberlangsungan perusahaan besar yang berkontribusi melalui pembayaran royalti.

Dengan kontribusi terhadap penerimaan negara, investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menempatkan penguatan tata kelola minerba sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan.