News  

OJK Perkuat Peran BPD lewat KUB untuk Dorong Pembiayaan UMKM Daerah

Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pertemuan dengan Direktur Utama dan anggota Dewan Komisaris bank induk, pelaksana perusahaan induk, serta seluruh bank anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya OJK membangun keselarasan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dian menyatakan, rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta perannya sebagai agen pembangunan di daerah.

Baca Juga :  BGN Susun Dua Rancangan Peraturan Turunan Perpres MBG untuk Jamin Keamanan Pangan

“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.

Ia menambahkan, sinergi dalam KUB perlu dibangun atas dasar prinsip saling menguntungkan dan keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui kerja sama tersebut, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.

Dalam konteks itu, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai strategis, terutama melalui dukungan kebijakan daerah dalam membangun ekosistem usaha yang kondusif, penguatan permodalan secara berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama program pembangunan daerah.

Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM di daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan 13 Seri Prangko pada 2026 untuk Merawat Ingatan Kolektif Bangsa

Sejalan dengan agenda tersebut, pada hari yang sama OJK juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat ini bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.

“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” kata Dian.

OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.