Walai.id, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mengusut tuntas asal-usul gelondongan kayu yang muncul pada bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Menteri memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran kehutanan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapa pun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas,” ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat di DPR, pada Kamis, 04/12/2025.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik perusakan hutan yang berdampak pada keselamatan masyarakat. Seluruh temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir akan ditelusuri dengan pendekatan ilmiah, mulai dari identifikasi jenis kayu hingga kemungkinan adanya penebangan dan pembuangan kayu secara ilegal.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia,” tegasnya.
Raja Antoni menjelaskan, penegakan hukum kehutanan saat ini dijalankan secara progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mencontohkan kebijakan pencabutan 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Februari lalu. Setelah evaluasi lanjutan, Kementerian Kehutanan kembali menyiapkan pencabutan izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang terdampak bencana.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025. Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” jelasnya.
Menhut juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap perlindungan hutan, yang tercermin dari pembentukan Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH), program pemulihan 12 juta hektare lahan kritis, hingga penghibahan areal konsesi Hutan Tanaman Industri di Aceh untuk konservasi gajah Sumatera.
Selain penegakan hukum dan evaluasi izin, Menhut Raja Antoni memastikan bahwa pemerintah akan menghentikan izin baru PBPH untuk hutan alam dan hutan tanaman.
“Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan akan terus melakukan investigasi dan evaluasi lanjutan terkait temuan kayu gelondongan tersebut, sebelum mengumumkan hasil final serta langkah hukum yang akan ditempuh.