News  

Banjir Sumatera: Menteri LHK Perintahkan Penghentian Operasional Tambang, Sawit, dan PLTA di Hulu DAS Batang Toru

Walai.id, Tapanuli Selatan – Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul banjir besar dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga yang selama ini dinilai sebagai wilayah dengan tekanan ekologis tinggi.

Inspeksi dilakukan untuk memastikan penyebab bencana, menilai dampak aktivitas industri terhadap kerusakan lingkungan, serta memverifikasi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan lingkungan hidup, 05/12/2025.

Tiga perusahaan besar menjadi fokus peninjauan, yakni PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang mengembangkan PLTA Batang Toru.

Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan menyeluruh sebagai bentuk pengendalian risiko di kawasan hulu DAS.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami juga telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif.

Baca Juga :  Menko Airlangga Soroti Peran Strategis Akuntan dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebutkan bahwa hasil pemantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif di beberapa titik yang memperbesar tekanan pada sistem hidrologi Batang Toru. Aktivitas tersebut diduga berkontribusi pada aliran material kayu, erosi, dan sedimentasi yang memperburuk dampak banjir.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material dalam jumlah besar. Pengawasan akan diperluas tidak hanya di Batang Toru, tetapi juga di Garoga dan DAS lainnya di Sumatera Utara,” jelas Rizal.

Menteri Hanif menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha, terutama mengingat curah hujan ekstrem yang dalam beberapa hari terakhir mencapai lebih dari 300 mm per hari. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menghitung tingkat kerusakan, menilai potensi pelanggaran hukum, dan membuka peluang penerapan sanksi pidana apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran serius.

Baca Juga :  Menko PMK Pratikno Tegaskan Pemanfaatan Teknologi Cerdas Harus Berpihak pada Kemanusiaan

“Pemulihan lingkungan harus dilakukan dalam satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana apabila terbukti ada kegiatan yang memperparah bencana,” ujar Menteri Hanif.

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di kawasan rawan, termasuk lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah,” imbuhnya.

Pemerintah memastikan verifikasi lapangan akan terus diperluas terhadap perusahaan lain yang diduga memberi tekanan signifikan terhadap lingkungan di berbagai wilayah Sumatera. KLH/BPLH menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum menjadi fondasi utama untuk mencegah bencana ekologis dan melindungi keselamatan masyarakat.