News  

Scam Telepon Meledak! Pemerintah Wajibkan Operator Bangun Sistem Anti Penipuan Berbasis AI

Walai.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan scam yang memanfaatkan celah pada jaringan telekomunikasi. Modus penipuan berkembang pesat, mulai dari spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan perlunya aturan teknis yang lebih kuat untuk memastikan layanan telekomunikasi aman digunakan masyarakat.

“Isu yang paling sering adalah scam call. Penipuan ini muncul lewat telepon, SMS, layanan pesan instan, email, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana mencegah ini?” ujar Edwin saat Ngopi Bareng di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/11/2025).

Menurut Edwin, pelaku kini menggunakan teknik penyamaran nomor yang semakin canggih. Karena itu, pemerintah meminta operator membangun sistem anti-scam berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, untuk mendeteksi dan menghentikan panggilan penipuan sebelum mencapai pengguna.

Baca Juga :  Kemkomdigi Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Perkuat Penegakan UU PDP

“Operator harus melindungi pelanggan. Mereka wajib membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam agar panggilan yang memalsukan identitas, termasuk nomor masking, tidak lagi menjangkau masyarakat,” tegasnya.

Kemkomdigi juga akan meninjau ulang proses nomor masking serta memetakan alur teknis yang memungkinkan manipulasi identitas. Pemerintah memberi perhatian khusus pada panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang sering digunakan untuk menampilkan nomor lokal palsu.

“Kami meninjau kembali bagaimana masking terjadi dan langkah apa yang dapat dilakukan agar ruang terjadinya sangat kecil,” jelasnya.

Di sisi identitas pelanggan, Kemkomdigi menemukan proses registrasi SIM card masih memberi celah bagi penyalahgunaan NIK dan Nomor KK. Untuk menutup ruang tersebut, pemerintah memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga :  Wamen Nezar Tegaskan Manusia Tetap Kunci di Era Mesin AI

Edwin memastikan skema baru hanya mengaktifkan nomor yang cocok dengan identitas pemilik sah. “Registrasi berbasis pengenalan wajah akan segera dijalankan,” katanya.

Kebijakan ini dinilai mendesak karena tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia. Setiap hari terdapat 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi, sementara kebocoran data NIK dan KK masih terjadi sehingga membuka peluang penyalahgunaan dalam skala besar.

Kemkomdigi menekankan bahwa keamanan pengguna merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan industri. Regulasi kuat, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital menjadi fondasi untuk menciptakan ruang telekomunikasi yang aman.

“Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat menjaga pelanggannya,” tutup Dirjen Edwin.