Walai.id, Jakarta – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri kembali menghadapi tekanan berat dalam beberapa bulan terakhir. Pada Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2025, subsektor tekstil tercatat berada di level 49,74 poin, yang menandakan terjadinya kontraksi.
Menanggapi pernyataan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kemenperin yang menolak istilah banjir impor, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa peningkatan volume impor produk tekstil memang terjadi secara signifikan. Kondisi ini terutama terjadi pada produk tekstil hilir yang jumlahnya telah melampaui kebutuhan pasar domestik, sehingga dapat dikategorikan sebagai banjir impor.
“Fenomena banjir impor belakangan ini terutama terjadi pada produk hilir industri TPT, khususnya garmen. Adapun untuk bahan baku, industri tekstil nasional masih membutuhkan impor untuk meningkatkan daya saing dan menjaga keberlanjutan pasokan bagi industri hilir,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Alexandra menjelaskan, peningkatan impor dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari pergeseran pola perdagangan global, turunnya biaya logistik internasional, hingga relaksasi kebijakan impor di negara mitra. Imbasnya, pelaku industri tekstil dalam negeri menghadapi tekanan pada harga dan penyerapan produksi.
“Banjir impor ini menambah tekanan bagi industri hulu yang selama ini menyediakan pasokan benang dan kain lokal. Karena itu, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga terkait segera mengambil langkah pengendalian agar industri nasional tetap terlindungi,” katanya.
Kemenperin juga menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Keuangan yang berkomitmen memberantas mafia impor tekstil ilegal. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Sebagai bentuk komitmen, Kemenperin terus menjalankan program penguatan kapasitas industri melalui restrukturisasi mesin dan peralatan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta percepatan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor TPT.
“Kami yakin penertiban impor ini akan memperkuat struktur industri tekstil nasional sehingga lebih mampu bersaing, baik di pasar global maupun domestik,” ujar Alexandra.
Ia menambahkan, penanganan banjir impor dilakukan secara proporsional dan terukur, tanpa mengganggu kelancaran pasokan bahan baku bagi industri berorientasi ekspor seperti garmen dan apparel.
“Prinsip kami bukan menutup perdagangan, melainkan menata ulang mekanismenya agar bahan baku tetap tersedia dan produk lokal tetap terlindungi. Fokus kami adalah menjaga keberlanjutan rantai pasok industri nasional,” tutupnya.