Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat tata kelola dan budaya integritas di lingkungan kerja dengan meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Watimena menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi (PELOPOR) OJK di Jakarta, Senin (13/10/2025), yang diikuti 47 pegawai dari Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah.
“Pegawai yang telah tersertifikasi API dan PAKSI diharapkan mampu menerapkan Strategi Anti-Fraud (SAF) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sebagai bagian dari penguatan integritas organisasi,” ujar Sophia.
Ia menegaskan, penerapan tata kelola yang baik dan integritas tinggi merupakan pondasi penting dalam organisasi OJK.
“Tanpa peran aktif setiap insan OJK, pondasi integritas yang telah dibangun akan sia-sia. Pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata di tempat kerja,” tambahnya.
Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan OJK terhadap Program Asta Cita poin ke-7, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sophia menjelaskan, pegawai bersertifikat API dan PAKSI dapat berperan sebagai narasumber atau penyuluh yang menyampaikan materi penguatan integritas di satuan kerja masing-masing maupun kepada pemangku kepentingan OJK. Selain itu, mereka juga dapat melakukan kampanye integritas melalui media sosial, memberikan masukan terhadap program anti-kecurangan, serta membantu Risk Quality Officer (RQO) dalam mengidentifikasi risiko kecurangan di satuan kerja.
OJK secara aktif menerapkan Strategi Anti-Fraud yang meliputi empat pilar utama: assess, prevent, detect, dan respond. Implementasinya mencakup penilaian risiko kecurangan (fraud risk assessment), pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik.
Komitmen tersebut juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintia, menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam membangun budaya integritas.
“Sebagai lembaga yang menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran vital dalam memastikan kebijakan dan layanan publik dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikasi PAKSI merupakan bagian dari konsep Trisula Pemberantasan Korupsi, yang mencakup tiga pendekatan utama: pencegahan, pendidikan, dan penindakan.
Rangkaian kegiatan PELOPOR OJK berlangsung secara luring pada 12–17 Oktober 2025 dan diikuti oleh 47 pegawai dari berbagai satuan kerja. Selain melalui jalur pelatihan PELOPOR, sertifikasi PAKSI juga dapat diperoleh melalui jalur pengalaman, yang akan dilaksanakan pada 4–6 November 2025 dengan lima peserta dari OJK.