News  

Komdigi Terbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X

Walai.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User-Generated Content (UGC) X Corp (Platform X), pada Senin, 13/10/2025.

Teguran ini dikeluarkan karena Platform X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Surat Teguran Ketiga tersebut dikirim pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh Platform X.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari dua surat teguran sebelumnya.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Nilai denda kini diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga,” ungkap Alexander, Senin (13/10/2025).

Baca Juga :  Guru Besar Unhas: Kinerja BPOM Bukti Nyata Kepemimpinan Prabowo Lindungi Masyarakat

Eskalasi denda tersebut dilakukan berdasarkan PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Meski Platform X telah menindaklanjuti perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Alexander menegaskan bahwa hingga saat ini Platform X belum memberikan respons resmi maupun membayar denda, bahkan belum memiliki kantor perwakilan dan pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia.
Padahal, hal itu merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga :  Deepfake dan Scam Warnai Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

Seluruh denda administratif yang dikenakan akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Alexander menambahkan, pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya.

“Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.