News  

KontraS Ungkap Penghilangan Paksa Saat Aksi 25–31 Agustus

Walai.id, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan hasil kerja Posko Orang Hilang yang dibuka sejak 1 September 2025 untuk menerima pengaduan terkait hilangnya peserta aksi pada 25–31 Agustus 2025.

KontraS mencatat lonjakan laporan dari keluarga dan kerabat korban, terutama dari Jakarta dan Bandung. Berdasarkan pencarian dan verifikasi, mayoritas laporan merupakan korban penghilangan paksa.

Para korban ditahan aparat kepolisian secara incommunicado, tanpa akses komunikasi dengan keluarga, pendampingan hukum, maupun informasi resmi mengenai lokasi penahanan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen: Penuntasan Buta Aksara Perlu Kolaborasi Semua Pihak

“Situasi ini membuat korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum dan membuka peluang terjadinya penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta proses hukum yang tidak transparan,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya pada keterangan resminya, Jumat, 12/9/2025.

KontraS menegaskan bahwa meski sebagian korban kini sudah ditemukan, periode di mana mereka disembunyikan tetap termasuk praktik penghilangan paksa jangka pendek (short-term enforced disappearances). Hingga laporan ini dirilis, tiga orang lainnya masih belum dikembalikan negara.

Baca Juga :  GovTech Indonesia Hadirkan MPPDN 2.0, Wujudkan Layanan Publik Satu Pintu Digital

Laporan ini juga mengingatkan bahwa praktik penghilangan paksa bukan hal baru di Indonesia, melainkan telah terjadi sejak masa Orde Baru. KontraS mendesak pemerintah melakukan reformasi institusi secara menyeluruh, menghentikan impunitas aparat, dan menjamin agar praktik serupa tidak berulang.

“Negara wajib memastikan akuntabilitas dan mencegah keberulangan pelanggaran HAM di masa depan,” tegas Dimas.