News  

Gakkumhut dan Bakamla Amankan 443 Batang Kayu Ilegal di Batam

Walai.id, Batam – Tim gabungan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bakamla RI berhasil menggagalkan peredaran 443 batang kayu olahan tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam.

Penindakan dilakukan setelah tim mendapat laporan aktivitas bongkar muat kayu olahan dari kapal KLM AAL DELIMA. Saat pemeriksaan, kapal yang dinahkodai ER (58) asal Dumai bersama tiga anak buah kapal (ABK) itu diketahui mengangkut kayu jenis meranti dan rimba campuran berbagai ukuran dengan total volume 61,55 m³.

Baca Juga :  Indonesia di Persimpangan Sistem Pemilu?

Sebanyak 108 batang telah dipindahkan ke PBPHH NG di Batam, sementara 335 batang lainnya masih berada di kapal. Semua kayu bersama kapal dan dokumen pengangkutan diamankan sebagai barang bukti. Nahkoda dan saksi-saksi juga diperiksa oleh penyidik Gakkumhut.

Pelaku dapat dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan pengangkutan kayu olahan seharusnya dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Dokumen yang digunakan yakni SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Wacana Pilkada via DPRD Menguat, Asri Tadda Dorong Evaluasi Sistem Parpol Nasional

“Melihat lokasi muat kayu yang jauh dari PHAT MY, ini diduga modus baru pengangkutan kayu olahan ilegal dari kawasan hutan,” ujarnya, pada 9/9/2025.

Ia menegaskan kasus ini akan diproses hukum lebih lanjut dan mengapresiasi sinergi Bakamla RI Batam yang ikut membantu pengamanan peredaran hasil hutan ilegal di Kepulauan Riau.