News  

Pemerintah Ajak Media dan Platform Digital Perangi Disinformasi dan Deepfake

Walai.id, Jakarta – Pemerintah mengajak media, platform digital, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi ruang digital dari maraknya konten disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), serta teknologi deepfake yang semakin berkembang. Fenomena ini dinilai kian berbahaya seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan, konten DFK dan deepfake berpotensi merusak sendi demokrasi apabila tidak segera ditangani.

“Negara hadir dengan menegakkan aturan dan mengajak kita semua melindungi masyarakat serta generasi muda di ruang digital,” ujarnya dalam acara Ngopi Sore di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/8/2025).

Menurut Angga, disinformasi yang beredar luas dapat menyesatkan publik dan melemahkan semangat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Selain itu, konten ilegal seperti pornografi dan judi online juga masih banyak beredar melalui platform asing meski sudah dilakukan pemblokiran.

Baca Juga :  Gotong Royong Pendidikan: Kemendikdasmen Gandeng NU, Muhammadiyah hingga UNICEF

“Kami meminta platform asing yang beroperasi di Indonesia untuk patuh hukum nasional. Konten DFK dan konten ilegal harus bisa ditindak otomatis, by system, demi menjaga ruang digital yang aman, bersih, dan sehat untuk demokrasi,” tegasnya.

Angga mengapresiasi media dan masyarakat yang aktif melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan generasi muda dari arus informasi palsu.

“Sebagai orang tua, saya ingin melindungi anak-anak dari informasi salah. Kita harus menjaga ruang digital sehat demi masa depan bangsa,” tambahnya.

Baca Juga :  118 Siswa Berkebutuhan Khusus Unjuk Prestasi di O2SN 2025

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai konten DFK saat ini makin sistematis dan profesional sehingga berpotensi memecah belah bangsa. Ia mendorong media untuk memperkuat kanal cek fakta sebagai kontra-narasi terhadap hoaks.

“Pemerintah tidak ingin memonopoli, justru kami apresiasi media yang sudah membangun kanal cek fakta,” kata Hasan.

Menurutnya, melawan hoaks adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM) karena publik berhak atas informasi yang benar, bukan sekadar kebebasan berpendapat.

“Menyebarkan informasi yang salah adalah pelanggaran HAM. Hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang benar,” tegas Hasan.