News  

Pemerintah Gulirkan Kredit Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya di 2025

Walai.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat dukungan terhadap industri padat karya melalui program Kredit Industri Padat Karya (KIPK).

Skema ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan dan ditujukan untuk membantu revitalisasi mesin produksi, meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, serta menjaga daya saing sektor tekstil, alas kaki, furnitur, hingga makanan dan minuman.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, KIPK dirancang untuk meringankan beban pelaku usaha padat karya. “Melalui KIPK, kami berharap industri lebih produktif dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Tri Supondy, menambahkan bahwa KIPK memberikan akses pembiayaan bunga ringan bagi pembelian mesin baru maupun modal kerja. Program ini, katanya, menjadi stimulus penting agar sektor padat karya tetap kompetitif.

Baca Juga :  Kominfo Dorong Disabilitas Jadi Talenta Digital

Plafon kredit ditetapkan mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan tenor maksimal delapan tahun serta subsidi bunga lima persen per tahun. Pemerintah menargetkan penyaluran sebesar Rp20 triliun pada 2025 dengan potensi penerima antara 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya. Saat ini, pemanfaatan plafon kredit sudah mencapai Rp744 miliar dengan 347 calon penerima melalui 12 bank penyalur.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur antara lain BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, dan Bank Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Wamenhut Resmikan Pasar RHL 2025

Untuk menjamin penyaluran tepat sasaran, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur kriteria penerima KIPK, termasuk kewajiban memiliki NIB, NPWP, akun SIINas, serta mempekerjakan minimal 50 tenaga kerja selama setahun terakhir. Usaha yang mendaftar juga harus sudah beroperasi dua tahun dan tidak memiliki catatan kredit bermasalah.

Selain itu, pemerintah menyiapkan aturan pendukung lintas kementerian, seperti Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan dan PMK Nomor 55 Tahun 2025 terkait tata cara subsidi bunga.

“Kami berharap sinergi pemerintah pusat, daerah, perbankan, dan pelaku usaha dapat mempercepat penyaluran KIPK, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui terciptanya lapangan kerja baru dan peningkatan daya saing industri nasional,” pungkas Tri.