News  

Kemenperin Dirikan Pusat Krisis Gas, Lindungi Industri dari Ancaman PHK Massal

Walai.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) guna menampung laporan, keluhan, sekaligus masukan dari pelaku industri yang terdampak pembatasan pasokan gas.

Langkah ini diambil setelah muncul surat dari produsen gas yang menyatakan akan mengurangi pasokan hingga 48 persen bagi penerima HGBT. Padahal, menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, pasokan gas dengan harga normal di atas USD 15 per MMBTU tetap stabil, sementara untuk HGBT yang hanya USD 6,5 per MMBTU justru dibatasi.

Baca Juga :  Pertunjukan “JIWA” Guncang Osaka Expo 2025

“Tidak ada masalah teknis produksi maupun pasokan dari hulu gas nasional. Karena itu, narasi pembatasan gas bagi industri penerima HGBT terkesan dibuat-buat agar harga gas naik,” tegas Febri di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Febri menjelaskan, Pusat Krisis ini memiliki tiga fungsi utama: menampung aduan industri pengguna HGBT, menjadikannya bahan kebijakan, dan sebagai bentuk akuntabilitas publik Kemenperin. Pusat Krisis juga menjadi jalur komunikasi cepat antara pemerintah dan pelaku industri.

Menurutnya, sudah ada laporan dari beberapa subsektor, seperti keramik, gelas kaca, baja, dan oleokimia, terkait pasokan gas yang dibatasi serta tekanan gas yang tidak stabil. Kondisi ini memaksa sejumlah perusahaan melakukan rekayasa produksi, mulai dari mematikan sebagian lini hingga beralih ke bahan bakar solar, yang membuat biaya produksi melonjak.

Baca Juga :  Sidak Ombudsman: Penjualan Beras di Cipinang Anjlok hingga 50%

“Gangguan pasokan gas akan berdampak langsung pada daya saing, produktivitas, bahkan kelangsungan usaha industri nasional. Karena itu, Kemenperin berkewajiban melindungi investasi dan pekerja di sektor manufaktur,” ujarnya.

Kemenperin memastikan Pusat Krisis akan bekerja sama dengan asosiasi industri untuk mendata kondisi lapangan secara real-time, sekaligus mengawal agar kebijakan HGBT dijalankan konsisten sesuai amanat Perpres Nomor 121 Tahun 2020.