News  

Dana Rp428 Miliar Mengendap di Rekening Tak Bertuan, PPATK Bertindak!

Walai.id, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant yakni rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu sebagai langkah perlindungan terhadap pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional, Rabu, 30/7/2025.

Langkah ini didasarkan pada hasil analisis selama lima tahun terakhir yang menunjukkan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, jual beli rekening, peretasan, hingga penampungan dana hasil tindak pidana seperti narkotika dan korupsi.

“Banyak rekening dormant dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya, bahkan ada dana yang diambil secara melawan hukum oleh pihak internal maupun eksternal,” tegas Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya (29/7).

Data per Februari 2025 menunjukkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant berusia lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar. Sebagian besar tidak mengalami pembaruan data nasabah, membuka celah serius bagi penyalahgunaan.

Baca Juga :  Prabowo Tindak Tegas Praktik Curang Distribusi Pangan

Nasabah Wajib Lakukan Verifikasi

Sejak 15 Mei 2025, PPATK resmi menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening dormant tersebut. Tujuannya adalah mendorong proses verifikasi ulang oleh pihak bank dan pemilik rekening agar dana nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi perlindungan hak nasabah sah sekaligus menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional. PPATK juga meminta bank segera memperbaharui data nasabah sesuai ketentuan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).

Temuan Mengejutkan: Dana Bansos dan Rekening Pemerintah Tak Terpakai

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Di antaranya, lebih dari 150 ribu rekening diduga menggunakan identitas palsu (nominee), dan 50 ribu lainnya menunjukkan aliran dana ilegal sebelum mengalami dormansi.

Baca Juga :  WISH 2025 Buka Peluang Besar untuk Pelaku Usaha Pariwisata

Tak hanya itu, ditemukan pula lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun dengan total dana mengendap senilai Rp2,1 triliun. Selain itu, 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan nilai dana mencapai Rp500 miliar.

“Jika dibiarkan, penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” ujar PPATK.

Waspada! Rekening Dormant Bisa Jadi Celah Kejahatan

PPATK mengimbau masyarakat untuk aktif mengelola rekeningnya dan segera melakukan verifikasi jika menerima notifikasi status dormant dari pihak bank.

“Rekening yang tidak terpakai bisa menjadi pintu masuk kejahatan keuangan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia,” tulis PPATK dalam himbauannya.

Langkah ini disebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas serta kewenangan PPATK dalam menjaga stabilitas dan transparansi keuangan nasional.