News  

Polisi Tangkap Distributor Oplos Beras Premium

Walai.id, PEKANBARU – Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras oleh seorang distributor di Jalan Sail, Kota Pekanbaru. Berinisial R, pelaku kini berstatus tersangka setelah terbukti mencampur sembilan ton beras berkualitas rendah ke dalam kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi konsumen. “Kehadiran aparat ditujukan menjaga rasa aman masyarakat dan memastikan program SPHP berjalan semestinya,” ujar Herry, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga :  Ketua KKLR Sulsel Desak Polisi Gerak Cepat Usut Tuntas Konflik Mahasiswa di Makassar

Menurut Herry, aksi R merusak upaya pemerintah dalam menjamin stok dan harga beras yang terjangkau, padahal seluruh ekosistem produksi—dari pupuk hingga subsidi bahan bakar—ditopang anggaran negara. Ia menyebut perilaku pelaku sebagai wujud “serakahnomics” yang memanfaatkan krisis pangan demi keuntungan pribadi.

Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menyatakan penangkapan berlangsung pada Kamis (24/7) di toko beras milik R. Pelaku memindah isi karung SPHP, kemudian mengisi ulang dengan beras ladang asal Pelalawan, menimbang, dan menjahit ulang kantong supaya terlihat premium. Sebagian kemasan bahkan dicantumkan “Bukittinggi, Sumatera Barat” padahal kualitas hanya di bawah medium.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional 2025: Saat Anak Mulai Selamatkan Lingkungan

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung SPHP berisi oplosan, empat karung merek lain, belasan karung kosong, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit. Total beras oplosan diperkirakan mencapai 8–9 ton. R dijerat Undang‑Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 dan 9 atas tuduhan menipu pembeli.