News  

Ditjen Imigrasi Periksa Ribuan WNA, 294 Langgar Izin Tinggal

WALAI.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing bertajuk Wira Waspada secara serentak pada 15–17 Juli 2025.

Operasi ini berlangsung di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia dan berhasil memeriksa 2.022 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 294 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.

WNA yang paling banyak diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah 1.143 orang, diikuti Korea Selatan (156), Jepang (81), India (74), dan Malaysia (71). Sementara dari Filipina tercatat 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, dan Yaman 28 orang.

Baca Juga :  Menteri PPPA Dorong Pemenuhan Hak Anak di Pesantren

Terkait jenis izin tinggal, mayoritas WNA yang diperiksa menggunakan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), diikuti oleh pemegang Izin Tinggal Kunjungan (326), Izin Tinggal Tetap (42), pencari suaka UNHCR (43), imigran ilegal (12), serta 16 WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.

Penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran paling dominan dengan 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen saat diperiksa, 29 kasus overstay, 25 kasus alamat tak sesuai izin atau belum mutasi alamat, dan 8 kasus penggunaan sponsor fiktif.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Ajak Masyarakat Cegah PMI Non-Prosedural di Era Digital

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa semua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Sabtu, 19/7/2025.

Jika pelanggaran hanya bersifat administratif keimigrasian, sanksi akan diberikan sesuai aturan. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana, kasus akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Operasi ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Tidak boleh ada celah bagi orang asing yang tidak taat aturan untuk tinggal di Indonesia,” tegas Yuldi.