Walai.id, Lampung Selatan – Petugas gabungan berhasil mengamankan 120 ekor burung liar yang ditemukan tanpa dokumen resmi dalam pemeriksaan rutin bus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin malam (14/7).
Bus tersebut hendak menyeberang ke Pulau Jawa ketika petugas menemukan tiga keranjang plastik putih berisi burung hidup di bagasi kendaraan.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) langsung mengamankan burung-burung tersebut.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat veteriner dari instansi berwenang, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Hasil identifikasi menyebutkan terdapat 70 ekor burung ciblek dan 50 ekor burung madu yang berasal dari Kabupaten Mesuji dan rencananya akan dikirim ke Tangerang,” terang Donni, pada siaran pers, Rabu, 16/7/2025.
Kasus pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi ini bukan kali pertama terjadi. Donni menegaskan bahwa pelanggaran tersebut berisiko membahayakan kesehatan hewan dan mengancam keanekaragaman hayati nasional. Oleh karena itu, Karantina terus memperkuat pengawasan sebagai upaya pertahanan hayati.
Penanganan kasus seperti ini membutuhkan sinergi lintas instansi, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat guna mencegah praktik ilegal tersebut.
Setelah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, petugas memastikan seluruh burung dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, burung-burung ini diserahkan kepada BKSDA Lampung untuk proses konservasi dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.