News  

4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Termasuk Eks Stafsus Nadiem

Walai.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek senilai hampir Rp10 triliun itu kini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Para tersangka yang diumumkan pada Senin (15/7/2025) yakni:

  1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
  2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP
  3. Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
  4. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Baca Juga :  DWP Kemensetneg Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 180 Anak Pegawai

Menurut Kejagung, proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga sarat praktik manipulatif. Para tersangka diduga melakukan rekayasa teknis pengadaan agar spesifikasi hanya cocok untuk perangkat Chromebook.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa pengadaan dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital di sekolah, terutama keterbatasan jaringan internet di banyak daerah. Alhasil, perangkat yang seharusnya membantu pembelajaran justru menjadi mubazir.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Ajak Masyarakat Cegah PMI Non-Prosedural di Era Digital

Dari keempat tersangka, dua orang telah ditahan di Rutan Salemba, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik.

Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan memanggil kembali Mendikbudristek sebelumnya, Nadiem Makarim, sebagai saksi lanjutan. Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana korupsi.