WALAI.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk.
Acara ini berlangsung pada Selasa (24/6/2025) di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kesepakatan tersebut mencakup pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi telekomunikasi untuk mendukung penegakan hukum. Termasuk di dalamnya, pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta akses terhadap rekaman komunikasi.
JAM-Intel menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis seiring dengan perubahan tugas dan fungsi intelijen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, terutama pada Pasal 30B, yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan hukum.
“Fokus utama intelijen Kejaksaan saat ini adalah pengumpulan dan pengolahan data yang akurat untuk digunakan sesuai kebutuhan organisasi,” kata Reda Manthovani.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan penyedia layanan telekomunikasi guna memperoleh data berkualitas tinggi yang memiliki kualifikasi A1 informasi yang valid dan sangat dapat dipercaya.
“Data A1 sangat berguna dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti hukum, hingga analisis strategis terhadap isu-isu penting,” jelasnya.
Reda juga menyampaikan keyakinannya bahwa sinergi ini akan memperkuat penegakan hukum dan mendorong tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Acara penandatanganan dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan dan perwakilan perusahaan, antara lain Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta perwakilan perusahaan mitra seperti Nanang Hendarno (Telkom), Indra Mardianta (Telkomsel), Reski Damayanti (Indosat), dan Merza Fachys (XL Axiata).