News  

Kejagung Sita Uang Rp11,88 Triliun Dari Kasus Korupsi CPO

Walai.id, Jakarta – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan penyitaan ini baru diperoleh dari salah satu terdakwa grup korporasi yakni, Wilmar Group.

Penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan, pada Selasa (17/6), dengan nilai total Rp11.880.351.802.619, berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya di Kejagung, pada Selasa (17/6/2025).

Langkah ini diambil untuk kepentingan pemeriksaan kasasi atas vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan kepada lima terdakwa korporasi.

Kelima terdakwa korporasi tersebut adalah:

  1. PT Multimas Nabati Asahan
  2. PT Multi Nabati Sulawesi
  3. PT Sinar Alam Permai
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia
Baca Juga :  Industri Batik Tumbuh Lewat Inovasi dan Teknologi Ramah Lingkungan

Mereka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Menanggapi putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan kini perkara tengah ditangani Mahkamah Agung. Salah satu dasar upaya hukum lanjutan itu adalah pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan audit dari BPKP serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11,88 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Temmappaduae Maros, Kuasa Hukum Ingin Semua Terbuka Atas Hak Ahli Waris
  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,30 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,30 triliun

Seluruh jumlah tersebut telah dikembalikan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025. Uang yang dikembalikan lalu disita resmi pada 4 Juni 2025 untuk menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi yang diajukan.

Tim Penuntut Umum berharap uang hasil penyitaan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim agung, untuk dikompensasikan sebagai ganti kerugian negara akibat korupsi lima korporasi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.