Walai.id, Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Sejak pengawasan dimulai, laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi, terutama pungutan liar, terus berdatangan.
“Substansi laporan terbanyak yang kami terima adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Semua pungutan ini wajib dikembalikan kepada peserta didik,” tegas Anggota Ombudsman RI, Indraza, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (16/6).
Menurut Indraza, laporan yang masuk mencakup pungutan biaya pendaftaran ulang, uang komite, seragam, buku, hingga iuran perpisahan. Padahal, sejak kick-off meeting pengawasan SPMB dan PPDBM yang dilakukan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 23 April lalu, pihak sekolah dan madrasah telah diingatkan agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
Hingga 12 Juni 2025, Ombudsman Aceh mencatat 109 laporan resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL). Delapan laporan di antaranya telah ditetapkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), dengan batas waktu penanganan maksimal 30 hari.
“RCO sudah masuk tahap analisis hasil pemeriksaan. Kami apresiasi beberapa sekolah dan madrasah yang telah mengembalikan pungutan. Namun yang belum, kami imbau segera mengembalikannya,” ujar Indraza.
Ia menambahkan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kepala madrasah negeri agar menjalankan proses PPDBM sesuai aturan dan bertanggung jawab atas pungutan yang diminta. Pengembalian dana menjadi langkah wajib jika ditemukan pelanggaran.
Indraza juga mengusulkan agar Kemenag bergabung dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB yang telah dibentuk oleh Kemendikdasmen. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan masing-masing kementerian.
“Juknis ini bukan aturan Ombudsman. Kami hanya mengawasi agar aturan dari Kemenag dan Kemendikdasmen dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjut, Ketua Ombudsman RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026. Ombudsman juga akan memperkuat koordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum guna menindak dugaan pungutan liar secara hukum.
“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza. (*)