News  

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Haji Diduga Nonprosedural

(foto: kemenkumham.go.id)

Walai.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. 

Penundaan dilakukan dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa para calon jemaah tersebut tidak memiliki visa haji resmi, meskipun membawa visa negara Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa visa kunjungan, visa kerja, maupun visa lainnya tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.

“Setelah musim haji selesai, mereka tetap dapat bepergian ke Arab Saudi, tetapi harus sesuai dengan peruntukan visanya,” ujar Suhendra, pada siaran pers dilaman kemenkumham, Selasa, 3/6/2025.

Baca Juga :  Pansel Temui Pimpinan Ombudsman RI Bahas Seleksi Anggota Baru

Jumlah calon jemaah yang ditunda keberangkatannya paling banyak tercatat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai Bali (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu Medan (18 orang), Bandara Minangkabau Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).

Selain itu, penundaan juga dilakukan terhadap 163 orang di sejumlah pelabuhan di Batam, yaitu Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).

Di Yogyakarta, petugas Imigrasi menemukan enam orang yang memberikan keterangan tidak konsisten saat pemeriksaan. Empat orang menyatakan hendak berlibur, sementara dua lainnya menggunakan visa kerja. Setelah didalami, mereka mengakui akan menunaikan ibadah haji melalui rute transit di Kuala Lumpur.

Baca Juga :  Gerakan Rakyat Gelar Rapimnas Perdana, Aspirasi Jadi Partai Politik Menguat

Kasus serupa juga ditemukan di Surabaya. Sebanyak 171 orang ditunda keberangkatannya dari Bandara Juanda karena menggunakan visa kunjungan dan memanfaatkan jasa biro perjalanan wisata. 

Salah satu jemaah mengaku telah membayar hingga ratusan juta rupiah.

Suhendra menyayangkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berhaji dengan menawarkan jalur tidak resmi. 

Ia menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini dilakukan untuk melindungi WNI dari potensi permasalahan hukum, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalur resmi keberangkatan haji demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian perlindungan hukum,” tegas Suhendra.