Walai.id, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, terutama menyangkut peran Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai titik serah baru dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/4), Yeka mengingatkan bahwa rencana pelibatan Gapoktan belum memiliki perencanaan matang, padahal regulasi tersebut segera diberlakukan.
“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi,” tegas Yeka.
Ia juga mendorong Kementerian Pertanian untuk segera menerbitkan peraturan menteri sebagai turunan teknis dari Perpres, agar implementasi di lapangan bisa berjalan efektif. Menurutnya, penguatan peran Gapoktan akan memberikan manfaat besar, seperti memperluas akses petani terhadap pupuk, meningkatkan pengawasan distribusi, serta memperkuat kelembagaan petani.
Namun, hasil uji petik Ombudsman RI di empat kabupaten, Pemalang, Tanah Laut, Maros, dan Ngawi—menunjukkan bahwa sebagian besar Gapoktan belum siap menjalankan peran ini. Beberapa temuan penting antara lain: hanya 50% Gapoktan yang memiliki izin sebagai pengecer pupuk subsidi, dan 62% belum mampu mengelola keuangan secara akuntabel. Kelemahan lain juga terletak pada aspek legalitas usaha dan penguasaan teknologi informasi.
Untuk memitigasi risiko maladministrasi, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya adalah penyesuaian margin fee bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai titik serah, yang sejak 2010 belum mengalami perubahan. Yeka mengusulkan agar margin fee disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kg, yaitu Rp800 per kilogram, guna meningkatkan profesionalisme Gapoktan dan pengecer.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong:
- Penyusunan regulasi teknis mengenai syarat dan prosedur penunjukan Gapoktan,
- Pembinaan dan pendampingan intensif,
- Kemudahan akses permodalan melalui HIMBARA, BUMDes, bank garansi, atau skema lainnya,
- Uji coba (piloting) secara bertahap sebelum implementasi nasional.
“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi maladministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujar Yeka.
Uji petik ini merupakan bagian dari langkah pencegahan maladministrasi yang telah dilaporkan kepada perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada Kamis (23/4).
Dengan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan lembaga keuangan, diharapkan implementasi Gapoktan sebagai titik serah pupuk subsidi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia.