Walai.id, Cianjur – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kampung Sarongge, Kabupaten Cianjur, untuk meninjau pelaksanaan program Perhutanan Sosial, khususnya dalam proses pengolahan Kopi Sarongge. Dalam kunjungan yang berlangsung pada Sabtu. 22/3/2025.
Menteri Raja Antoni menyaksikan langsung pengolahan kopi serta berdialog dengan kelompok tani hutan, penyuluh, pendamping, dan masyarakat setempat.
Kopi Sarongge merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang telah berhasil menembus pasar ekspor ke Jerman dan Korea Selatan. Produk ini berasal dari kawasan perhutanan sosial yang sukses mengembangkan usaha berbasis agroforestri.
Dalam dialognya, Menteri Raja Antoni mengungkapkan bahwa di Kabupaten Cianjur telah terdapat 8.900 hektare lahan yang diberikan akses kelola kepada 37 kelompok tani hutan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan bersama jajaran pemerintah terkait akan terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan izin yang telah diberikan.
“Bagaimana supaya maksimal. Supaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itu yang utama,” ujar Raja Antoni.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan dalam program perhutanan sosial.
“Di Sarongge ini ada 100 hektare lahan, dengan tiga kelompok tani hutan yang mengelola. Namun, yang sudah ditanami baru sekitar 30 persen. Seharusnya, seluruh lahan ini bisa dimanfaatkan sehingga produksi kopi bisa mencapai 80-100 ton, dibandingkan dengan saat ini yang masih sekitar 7 ton dari 30 hektare,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Raja Antoni menerima berbagai masukan dari kelompok tani, salah satunya terkait kekurangan pupuk. Ia menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kelompok tani hutan, kepala desa, dan aktivis perhutanan sosial untuk mengatasi kendala tersebut.
Menteri Kehutanan juga menegaskan bahwa program perhutanan sosial bukanlah upaya deforestasi, melainkan bentuk legalisasi bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab.
“Perhutanan sosial justru bertujuan agar masyarakat dapat masuk ke hutan secara legal dengan dua syarat utama: menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk kesejahteraan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa izin perhutanan sosial yang telah diberikan harus dikelola dengan baik dan produktif. Jika tidak dimanfaatkan secara optimal, pemerintah memiliki mekanisme untuk mencabut izin tersebut.
“Kami berharap tidak ada pencabutan izin, karena pemberdayaan masyarakat memang membutuhkan proses dan kerja sama dari berbagai pihak,” tambahnya.
Kampung Sarongge menjadi contoh nyata bagaimana program perhutanan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Keberhasilan Kopi Sarongge yang telah menembus pasar internasional menjadi bukti bahwa produk berbasis hutan dapat memiliki daya saing global.
Dalam kunjungan ini, Menteri Raja Antoni juga mengapresiasi masyarakat setempat yang telah berhasil mengembangkan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, seperti produksi gula aren yang mencapai 15 ton per tahun. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan hutan secara lestari dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta menjaga kelestarian hutan Indonesia. Program Perhutanan Sosial di Kampung Sarongge diharapkan dapat menjadi model inspiratif bagi pengelolaan hutan berbasis masyarakat di berbagai daerah lainnya. Program ini secara nasional bertujuan untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam kunjungan ini, Menteri Kehutanan didampingi oleh pejabat Kementerian Kehutanan serta dihadiri oleh pemerintah daerah dan perwakilan dari 10 kelompok, termasuk 5 Kelompok Perhutanan Sosial, 4 Kelompok Tani Binaan TNGGP, dan Pokdarwis.