News  

Kemendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan Penggunaan Merek MINYAKITA

Walai.id, Nasional – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA pada Selasa, 18/3/2025 di kantor Kemendag, Jakarta.

Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan terkait penggunaan merek MINYAKITA, sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan peraturan perundangan lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, yang memimpin rapat, menyampaikan pentingnya pelaksanaan ketentuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa beberapa pelaku usaha telah melanggar aturan, seperti mengurangi takaran produk, tidak sesuai label, serta mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Iqbal menegaskan bahwa hal-hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Kominfo Luncurkan Pelatihan Data Gratis Lewat DTS

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa Kemendag dan para pelaku usaha, yang tergabung dalam asosiasi seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI, sepakat bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MINYAKITA.

Iqbal juga mengimbau agar distribusi MINYAKITA diprioritaskan untuk pasar rakyat, dengan tujuan memastikan minyak goreng tersebut sampai ke konsumen yang tepat, yakni kalangan menengah ke bawah.

“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat, dan kami terus-menerus mengimbau produsen serta distributor untuk memastikannya,” katanya.

Rapat koordinasi yang diadakan secara hibrida ini dihadiri oleh sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 pelaku usaha lainnya secara daring. Dalam rapat tersebut, hadir juga perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Wamenhut Buka Rakornis BP2SDM, Tegaskan SDM Kunci Pembangunan Kehutanan

Iqbal juga mengungkapkan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan selama periode November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Pelanggaran yang ditemukan termasuk penjualan MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan praktik bundling dengan barang lain. Selain itu, dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA juga telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin penggunaan merek.

Terkait pasokan MINYAKITA selama Ramadan, Kemendag meminta produsen untuk meningkatkan pasokan guna memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dan menjaga kestabilan harga.