News  

Menteri Perdagangan Ungkap Modus Baru Kecurangan Produksi MINYAKITA

Walai.id, Jawa Barat – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap modus baru kecurangan produksi minyak goreng MINYAKITA yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Dalam ekspose pada Kamis (13/3/2025) di pabrik PT AEGA, Kabupaten Karawang, ditemukan adanya penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA dan pengurangan volume pada kemasan.

Budi Santoso menjelaskan bahwa PT AEGA tidak hanya mengurangi volume pada kemasan 1 liter menjadi sekitar 750—800 mililiter, tetapi juga menyalahgunakan lisensi merek MINYAKITA. Perusahaan tersebut memberikan lisensi merek kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbalan kompensasi finansial.

“Kami menemukan bahwa PT AEGA menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dengan memberikan lisensi kepada pabrik lain yang tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Budi Santoso.

Dalam ekspose tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran dan 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing 1 ton.

Temuan lain dari pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng komersial non-Domestic Market Obligation (non-DMO) untuk dikemas menjadi MINYAKITA. Hal ini menyebabkan harga produksi lebih tinggi, sehingga perusahaan menyiasati dengan mengurangi volume kemasan agar tetap dijual mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA.

Baca Juga :  BPOM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Ramadan dan Idulfitri

Selain itu, PT AEGA juga tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar MINYAKITA. Lokasi usaha perusahaan tersebut pun tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920.

Kemendag memastikan akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA bagi PT AEGA dan mengeluarkan surat penarikan produk dari peredaran. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menyerahkan aspek pidana kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Budi Santoso.

Sementara itu, Polda Banten telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi dari PT AEGA.

Pada awal Maret 2025, petugas pengawas Kemendag dan Polri menemukan produk MINYAKITA produksi PT AEGA beredar di pasar tradisional Jabodetabek dengan volume yang tidak sesuai. Investigasi dilanjutkan dengan inspeksi pabrik di Depok, namun pabrik telah berpindah ke Karawang.

Baca Juga :  Pemerintah Fokus Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus untuk Dorong Investasi

Budi Santoso juga membantah anggapan bahwa MINYAKITA merupakan minyak subsidi. “MINYAKITA bukan minyak subsidi karena tidak didanai oleh APBN. Produk ini merupakan kewajiban produsen minyak kelapa sawit dalam skema DMO,” jelasnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga, mengungkapkan bahwa selama periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi pengawasan telah dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Sebanyak 66 pelaku usaha telah diberikan sanksi administratif atas pelanggaran distribusi.

Moga juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan melalui saluran pengaduan di aplikasi WhatsApp pada nomor +62-853-1111-1010.

Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap distribusi minyak goreng dan MINYAKITA, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Kami akan konsisten memantau distribusi hingga ke daerah-daerah,” ujar Helfi.

Dengan sinergi berbagai pihak, Kemendag berkomitmen memastikan distribusi MINYAKITA tetap terjaga dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.