WALAI.ID, BATAM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau, yang masuk dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemeriksaan dilakukan melalui Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025 untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan PMA yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup di lokasi yang telah ditentukan.
“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 perusahaan PMA yang diusulkan untuk pencabutan NIB. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi senilai Rp10 miliar, enam perusahaan terindikasi fiktif, dan dua perusahaan lainnya memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memeriksa 26 WNA dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan:
- 13 WNA masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian.
- 9 WNA berada di luar Indonesia dan akan dikenakan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.
- 4 WNA pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Dalam operasi tersebut, delapan WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya adalah seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang ITAS investor sekaligus direktur PT All About City, yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, juga diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC yang memiliki ITAS investor diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, empat warga negara Tiongkok lainnya, yaitu ZH, MN, LH, dan LZ, ditemukan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Hal ini menambah daftar pelanggaran keimigrasian yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
Selain operasi di Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menindaklanjuti kasus tindak pidana keimigrasian lainnya. Tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, seorang warga negara India berinisial MT diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan diamankan di kawasan Sagulung, Batam. WNA tersebut diduga melanggar Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa Operasi Wira Waspada merupakan upaya untuk menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum. “Operasi ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Godam menambahkan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Godam.