News  

Kemendag dan Polri Bersinergi Perkuat Pengawasan Distribusi MINYAKITA

Walai.id, Jakarta — Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk MINYAKITA, untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian masyarakat. Kemendag bekerja sama dengan Kepolisian RI dan pihak terkait lainnya untuk mengawasi dugaan kecurangan dalam distribusi MINYAKITA.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan hal ini setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA di Depok. Namun, saat tim Kemendag mendatangi lokasi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya.

“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, tim kami langsung bergerak ke lokasi produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Kami segera mengambil langkah untuk menarik MINYAKITA yang tidak sesuai takaran,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag juga berhasil menindaklanjuti temuan kecurangan yang dilakukan PT NNI di Mauk, Tangerang, dengan bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Perusahaan tersebut langsung disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi lagi.

Baca Juga :  Polri Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Trading Saham dan Kripto dengan Kerugian Rp 105 Miliar

“Kami terus memantau pasar dan menindak pelaku usaha nakal tanpa menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan panic buying,” tambah Mendag Budi Santoso.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup pasokan, distribusi, stok, harga beli dan jual, serta pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami melakukan pengawasan yang intensif terhadap seluruh lini distribusi MINYAKITA, termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, dan pasar rakyat,” jelas Moga.

Moga menambahkan bahwa bahan baku MINYAKITA yang dicurigai terindikasi dicurangi kemungkinan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Hal ini menyebabkan repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku, serta menaikkan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai.

Baca Juga :  OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Volatilitas Pasar

“Repacker memanfaatkan tingginya permintaan MINYAKITA menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025 untuk melakukan kecurangan,” imbuh Moga.

Moga juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar termasuk teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan izin usaha. Semua ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan tanggung jawab pidana bagi pelaku usaha yang berisiko tinggi. Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum,” tambah Moga.

MINYAKITA adalah merek minyak goreng rakyat yang dikembangkan melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan DMO mengharuskan pelaku industri produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. MINYAKITA bukan merupakan subsidi pemerintah. Kebijakan DMO ini diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.