Walai.id, Jakarta – Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan biji kakao mengalami penurunan pada periode Maret 2025.
HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum BPDP-KS ditetapkan sebesar USD 954,50 per metrik ton (MT), turun sebesar USD 0,94 atau 0,10 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD 955,44/MT. Penurunan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220 Tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO periode Maret 2025 sebesar USD 124/MT, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO periode Maret 2025 dihitung sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu sekitar USD 71,59/MT.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” tutur Isy, pada Jumat. 28/2/2025.
Penurunan HR CPO ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penurunan permintaan, terutama dari India, serta penurunan harga minyak nabati lainnya. Selain itu, harga untuk minyak goreng (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan berat ≤ 25 kg juga dikenakan BK sebesar USD 31/MT.
Di sisi lain, harga referensi biji kakao untuk Maret 2025 tercatat turun sebesar USD 486,06 atau 4,47 persen menjadi USD 10.394,87/MT, yang turut menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 9.910/MT. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan produksi kakao seiring membaiknya cuaca di negara-negara produsen utama.
Meskipun harga biji kakao turun, Bea Keluar untuk komoditas ini tetap dipertahankan sebesar 15 persen, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Sementara itu, Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk kulit dan kayu mengalami beberapa perubahan. HPE produk kulit tidak berubah, sedangkan HPE untuk produk kayu mengalami kenaikan pada beberapa jenis kayu, seperti kayu veneer dari hutan alam dan kayu olahan dari jenis tertentu.
Keputusan mengenai penetapan HPE dan HR untuk berbagai produk ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 219 Tahun 2025.