Walai.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025. Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan langkah lanjutan setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Senin, 17/2/2025.
Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
Penerima manfaat insentif ini adalah pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh ketentuan lengkap terkait PMK Nomor 10 Tahun 2025 melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.