News  

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres yang Tingkatkan Manfaat JKP bagi Pekerja

Walai.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur sejumlah perubahan penting dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 7 Febuari 2025.

Keppres ini diterbitkan pada 15 Februari 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Keppres ini, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, mulai berlaku pada 7 Februari 2025 dan mencakup beberapa perubahan yang memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berikut adalah beberapa poin utama dari kebijakan ini:

1. Peningkatan Besaran Uang Tunai

Baca Juga :  KKP Berhasil Perjuangkan Ekspor Produk Perikanan Budidaya ke Arab Saudi

   Manfaat uang tunai yang diterima oleh pekerja yang mengalami PHK kini akan meningkat menjadi 60% dari upah bulanan untuk periode enam bulan penuh. Sebelumnya, manfaat ini hanya 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

2. Pengurangan Iuran Program JKP

   Iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha untuk program JKP kini dikurangi, dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban bagi kedua belah pihak.

3. Perlindungan Meski Perusahaan Tutup

   Program JKP akan tetap memberikan manfaat meskipun perusahaan tempat pekerja bekerja tutup atau mengalami kebangkrutan. BPJS Ketenagakerjaan akan tetap menyalurkan manfaat tersebut, meskipun pengusaha masih wajib melunasi tunggakan iuran dan denda yang belum dibayar.

Baca Juga :  Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tinjau Program Perhutanan Sosial

4. Batas Waktu Pengajuan Klaim

   Pekerja yang terkena PHK diwajibkan mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja. Jika klaim tidak diajukan dalam batas waktu tersebut, hak atas manfaat JKP akan hilang. Klaim juga akan batal jika pekerja memperoleh pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Dengan diterapkannya perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan lebih besar kepada pekerja yang terdampak PHK, membantu mereka dalam proses transisi menuju pekerjaan baru, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat kehilangan pekerjaan.