Walai.id, Maros – Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, warga setempat mengajukan permohonan agar status Kelurahan Leang-leang diubah menjadi desa.
Permintaan ini disampaikan oleh Abustan, salah satu tokoh pemuda setempat, dalam forum yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Leang-leang, Rabu, 22/1/2025.
Abustan menjelaskan bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa perlu dilakukan untuk memudahkan akses pembiayaan dan pengelolaan sumber daya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Menurut peraturan tersebut, perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan jika kehidupan masyarakatnya masih bersifat pedesaan.
Ia menambahkan bahwa Kelurahan Leang-leang memiliki karakteristik kehidupan masyarakat yang cocok dengan kriteria desa, yaitu masyarakat yang homogen, sebagian besar bermata pencaharian di bidang pertanian dan perikanan, serta akses transportasi dan komunikasi yang masih terbatas.
Dengan kondisi tersebut, Abustan menilai bahwa Leang-leang sangat layak untuk bertransformasi menjadi desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.